mobil ditarik leasing apakah hutang lunas

 Komisi B menggelar dengar pendapat (hearing) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penarikan kendaraan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector salah satu perusahaan pembiayaan di tengah pandemi.

Img: wigatos.com

Hearing mengundang OJK Regional 4 Jatim, Polrestabes Surabaya, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah debitur yang mengalami masalah dengan pihak Toyota Astra Finance (TAF).

Salah satu perwakilan debitur Zainuddin, mengatakan, penarikan kendaraan dinilai sangat memberatkan masyarakat gara-gara hanya telat membayar dua bulan sehingga ada penegasan dari pusat (Leasing).

“Ini tentunya tidak bisa diterima oleh debitur yaitu salah satu anggota dewan yang ingin melunasi secara penuh dengan berbagai denda,” ucap Zainuddin selaku kuasa hukum debitur, Selasa (3/11/2020) kepada wartawan usai ditemui hearing.

Sebagai info tambahan, jika mungkin mobil anda ditarik leasing maka segera ketahui bagaimana cara mengambil mobil yang ditarik leasing agar segera dapat teratasi. 

Karena itu, pihaknya menindaklanjut dengan cara hearing dengan komisi B dan berharap bisa memberikan solusi yang solutif untuk bisa menghapus segala denda agar tidak memberatkan terhadap debitur.

“Saya berharap ada solusi yang solutif untuk bisa menghapus segala denda agar tidak memberatkan debitur,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya selaku kuasa hukum debitur akan menindaklanjuti dan mengupayakan dengan cara seringan-ringannya untuk kliennya. “Di tengah pandemi saat ini pihak leasing tidak boleh ada penarikan kendaraan debitur meskipun tanpa diketahui debitur,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan perusahaan pembiayaan recovery PT Toyota Astra Finance (TAF) Frendy mengatakan, debitur memang ada tunggakan pembayaran beberapa bulan dan susah di hubungi.

“Kita sudah sampaikan SP 1 dan 2 sesuai dengan SOP. Tapi debitur (Sulistyo Tri Nugraha) ini tidak kooperatif,” kata Frendy.

Saat penarikan, Frendy menceritakan, posisi kendaraan dikendarai oleh anak debitur pada malam hari. Lalu digiring ke kantor sambil menghubungi atas nama STNK yang tertera.

“Mereka menyerahkan kunci mobil secara baik-baik dengan alasan penitipan unit (mobil) dulu dan berharap bapak Sulistyo datang untuk mencari solusi tetapi dia malah melapor,” ungkapnya.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun, mengatakan, permasalahan penarikan mobil tidak hanya tergantung siapa yang menjadi korban, baik itu anggota dewan atau tidak.

“Yang sekarang itu, bahwa penarikan itu dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum dan sebuah tindakan pidana,” ujar John Thamrun.

Oleh karena itu, anggota fraksi PDI Perjuangan ini meminta pihak kepolisian menegakkan aturan pidana itu dan segera mengambil tindakan tegas mencari, temukan, tangkap dan tahan pelakunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kalau memang itu memungkinkan untuk diproses karena memenuhi unsur pidana, maka harus dilakukan itu dan jangan tebang pilih,” tegasnya.

Sementara itu, kedua debitur tersebut mengalami penarikan kendaraan bermotor diduga dilakukan oleh debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan sehingga melaporkan ke Komisi B DPRD Surabaya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biodata dan Profil Lengkap Anya Geraldine

Cara Ngefollow IG Orang Lain

Cara Nelpon di Aplikasi Michat